KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB
Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri perlu memperhatikan sejumlah kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut terutama terkait dengan kepatuhan perpajakan. Hal ini lantaran salah satu pertimbangan penetapan kawasan berikat mandiri adalah hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid.

“Penetapan [kawasan mandiri berikat] diberikan dengan mempertimbangkan hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid,” bunyi Pasal 67 ayat (3) huruf b Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Keterangan status wajib pajak tersebut diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) yang bisa memuat status valid atau tidak valid.

Status tidak valid bisa muncul apabila nama wajib pajak dan NPWPnya tidak sesuai dengan data dalam sistem DJP. Status tidak valid juga bisa muncul apabila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Untuk itu, perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai kawasan berikat perlu memperhatikan kepatuhan pajaknya sehingga bisa mendapat KSWP dengan status valid. Selain status KSWP, terdapat 5 kriteria lain yang menjadi pertimbangan penetapan kawasan mandiri.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Pertama, pengusaha kawasan berikat atau pengusaha di kawasan berikat (PDKB) memiliki profil risiko layanan rendah.

Kedua, memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang.

Ketiga, telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) dan dapat diintegrasikan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) DJBC.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Keempat, memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan cukai selama 24 jam dalam 7 hari. Kelima, pertimbangan lain oleh kepala kantor pabean berdasarkan manajemen risiko.

Lebih lanjut, penetapan sebagai kawasan berikat mandiri tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pabean. Kepala kantor pabean dapat menetapkan perusahaan sebagai kawasan berikat mandiri berdasarkan permohonan pengusaha atau berdasarkan kewenangannya sendiri.

Sebagai informasi, kawasan berikat mandiri merupakan bentuk kelanjutan dari kawasan berikat yang membuat pengusaha kawasan berikat atau PDKB dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasionalnya di kawasan berikat.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Pelayanan mandiri membuat PKB dan/atau PDKB di antaranya dapat melakukan pemasukan dan pengeluaran barang secara mandiri. Alhasil, proses pemasukan dan pengeluaran barang tidak memerlukan pengawasan dan pelayanan dari petugas DJBC dalam bentuk kehadiran fisik.

Selain itu, pelayanan mandiri yang bisa dilakukan meliputi pengadministrasian dan pelekatan tanda pengaman, pengadministrasian dan pelepasan tanda pengaman, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, dan/atau pelayanan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?