KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ingin Ajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? Begini Caranya

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Ingin Ajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? Begini Caranya

Unggahan DJBC di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 51/2017 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan atas penetapan tarif atau nilai bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibayarkan. Misalnya, penetapan nilai barang yang dicatatkan Bea Cukai terlampau tinggi dari yang seharusnya, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas nilai tersebut. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika mengajukan keberatan.

"Buat Sobat Bravo yang pernah mengalami ini, jangan khawatir karena kalian dapat mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @bravobeacukai, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

PMK 51/2017 menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau Surat Penetapan Pabean (SPP).

Kemudian untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Sementara untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yakni berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, dapat berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Melalui video yang diunggah, DJBC menjelaskan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor Bea Cukai yang menerbitkan SPPBNCP. Adapun dokumen yang diperlukan yakni surat pengajuan keberatan, bukti pelunasan tagihan, fotokopi SPPBMCP, serta bukti pendukung seperti bukti transfer payment dan rekening koran.

"Pastikan Sobat Bravo telah melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor, dan pada saat mengajukan jangan sampai melebihi dari 60 hari setelah tanggal penetapan SPPBMCP," bunyi keterangan pada video yang diunggah.

Keputusan atas keberatan kepabeanan dan cukai akan diberikan paling lama 60 hari sejak tanggal keberatan diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Senin, 29 April 2024 | 16:17 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini