PERJANJIAN PAJAK

Inggris dan Gibraltar Teken P3B

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 11:31 WIB
Inggris dan Gibraltar Teken P3B

Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mengumumkan Gibraltar dan Inggris telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk memperkuat hubungan perekonomian kedua negara.

Dokumen perjanjian tersebut yang diserahkan ke parlemen Inggris menyatakan akan menghapuskan pajak berganda antara Inggris dan Gibraltar tanpa menciptakan peluang pengurangan pajak melalui penggelapan atau penghindaran pajak.

“P3B baru dengan Gibraltar itu diterima bersamaan dengan pertukaran surat yang ditandatangani di London pada 1 Oktober 2019 dan di Gibraltar pada 15 Oktober 2019,” ungkap Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda ini dengan sendirinya menghapuskan Gibraltar sebagai salah satu negara suaka pajak yang menjadi tempat para pengusaha Inggris mencuci uang dan melarikan pajaknya.

Simon menginformasikan teks-teks surat tersebut akan disimpan di perpustakaan kedua negara dan dapat pula diakses di situs gov.uk. Rencana P3B itu pertama kali diungkapkan Juli lalu oleh Menteri Keuangan Britania Raya Robert Jenrick saat berkunjung ke Gibraltar.

Saat itu, Jenrick mengatakan kedua negara akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa bulan ke depan. Perjanjian tersebut dilakukan untuk memberikan kerangka kerja yang lebih kuat yang akan mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi di kedua negar.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Hal tersebut juga merupakan komitmen Inggris terhadap Gibraltar, terutama dalam konteks Brexit. P3B itu mencatat keinginan Inggris dan Gibraltar untuk mengembangkan hubungan perekonomian mereka guna meningkatkan kerja sama dalam masalah perpajakan.

Melalui perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut dipastikan orang-orang yang mendapatkan penghasilan atau keuntungan dari Gibraltar dan Inggris tidak akanmembayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024