PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ingat! Peserta PPS Wajib Laporkan Harta yang Diungkap di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:30 WIB
Ingat! Peserta PPS Wajib Laporkan Harta yang Diungkap di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) berkewajiban untuk mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022.

Harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS.

"... diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal surat keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022," bunyi penggalan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Bagi wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Apabila harta yang diungkapkan dalam SPPH merupakan aktiva berwujud maka harta tersebut tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

Harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkap dalam SPPH juga tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga:
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Sebagai informasi, wajib pajak sudah berkesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan ini.

Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen