UU HPP

Ingat! CV Tak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM Per Januari 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 10:00 WIB
Ingat! CV Tak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM Per Januari 2022

Ilustrasi. Perajin memproduksi kerajinan dari rotan di Sentra Rotan, Jakarta, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk CV yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 sudah tidak diperbolehkan menggunakan skema tersebut per Januari 2022.

Sesuai dengan PP 23/2018, wajib pajak badan berbentuk CV hanya bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Tak hanya bagi CV, batas waktu 4 tahun ini juga berlaku atas koperasi dan firma.

"Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final ... yaitu paling lama ... 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23/2018, dikutip Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk CV yang telah memanfaatkan skema PPh final sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum untuk penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2022.

Meski skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, CV masih dimungkinkan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Sebagaimana yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fasilitas Pasal 31E batal dihapus.

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Bila CV masih belum memiliki omzet yang melampaui Rp4,8 miliar, maka fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak CV.

Mulai tahun pajak 2022 dan tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%. Dengan fasilitas Pasal 31E, maka tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi hanya sebesar 11%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?