POLANDIA

Inflasi Melambung, Pemerintah Beri Diskon Pajak dan Bantuan Tunai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 10:00 WIB
Inflasi Melambung, Pemerintah Beri Diskon Pajak dan Bantuan Tunai

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia memutuskan bakal memangkas pajak demi mengendalikan dampak kenaikan inflasi.

Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki mengatakan pemangkasan tarif pajak berlaku sementara sampai awal tahun fiskal 2022. Relaksasi kebijakan fiskal dipilih karena tingkat inflasi naik mencapai rekor tertinggi dalam 2 dekade terakhir.

"Pemerintah Polandia bertindak untuk melunakkan dan menahan pertumbuhan inflasi ini," katanya dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

PM Morawiecki menjabarkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan diturunkan sampai tingkat minimal yang diizinkan Uni Eropa. Insentif diberikan selama 5 bulan dan berlaku efektif mulai 20 Desember 2021.

Tarif PPN untuk gas rumah tangga juga turun dari level standar 23% menjadi 8%. Tarif khusus berlaku mulai Januari 2022 sampai Maret 2022. Tarif PPN listrik juga ikut diturunkan pada kuartal I/2022 dari 23% menjadi 5%.

Kebijakan pemotongan pajak ini menambah deretan insentif yang ditawarkan pemerintah melalui agenda reformasi pajak. Perubahan kebijakan pajak yang mulai berlaku tahun depan membuat 9 juta warga Polandia tidak lagi membayar PPh orang pribadi dan 70% pensiunan juga tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kebijakan fiskal lain yang ditempuh pemerintah untuk menekan dampak negatif kenaikan inflasi adalah dengan bantuan tunai. Pagu anggaran untuk bantuan tunai rumah tangga mencapai €2,14 miliar.

Penerima manfaat akan ditentukan dengan seberapa besar pendapatan rumah tangga yang berhak mendapatkan bantuan tunai. Proses pencairan dilakukan dalam dua periode pada tahun anggaran 2022.

Seperti dilansir dw.com, kebijakan moneter juga ikut mendukung upaya pengendalian inflasi. Bank Nasional Polandia menaikkan tingkat suku bunga pada Oktober 2021 untuk menahan kenaikan inflasi. Kebijakan serupa dijalankan bank sentral negara tetangga seperti Republik Ceko, Hongaria dan Rumania. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara