AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Indonesia Tambah Lagi Negara Mitra Pertukaran Data Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 18:33 WIB
Indonesia Tambah Lagi Negara Mitra Pertukaran Data Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah daftar negara yang akan menjadi mitra untuk bertukar informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan akan ada peningkatan jumlah mitra yurisdiksi untuk bertukar informasi dengan Indonesia pada tahun ini. Penambahan berlaku untuk negara pemberi ataupun penerima data.

"Untuk tahun ini sudah akan meningkat lagi,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Leli kemudian menjabarkan pada tahun lalu, DJP telah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra. Kemudian, DJP juga telah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. Sementara itu, DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi.

“Kita akan kirim ke 81 yurisdiksi dan menerima dari 94 negara mulai akhir September tahun ini,” paparnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Selain itu, otoritas pajak juga memperkuat kerja sama dalam kerangka Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai suaka pajak menjadi sasaran utama untuk diajak kerja sama.

Untuk saat ini, Indonesia sudah memiliki kerja sama TIEA dengan 4 yurisdiksi partisipan. Keempat yurisdiksi tersebut adalah Jersey, Isle of Man, Guernsey, dan Bermuda. Dua negara mitra baru akan menyusul tahun ini.

“Sebentar lagi akan berlaku juga TIEA saat ini sudah dilakukan ratifikasi yaitu TIEA dengan Bahama dan San Marino,” tandas Leli. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?