BUKU PANDUAN DASAR TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK

WP Perlu Paham Tata Cara dan Prosedur Pemenuhan Kewajiban Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Juli 2021 | 13:40 WIB
WP Perlu Paham Tata Cara dan Prosedur Pemenuhan Kewajiban Pajak

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika saat memaparkan beberapa isi buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu memahami terlebih dahulu detail langkah-langkah yang harus dilakukan.

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika mengungkapkan hal tersebut dalam peluncuran buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Acara peluncuran buku ke-12 terbitan DDTC ini diadakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC.

Erika menyebut buku tersebut menjabarkan penjelasan secara detail tentang langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengusaha yang ingin mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Erika menjelaskan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak atau secara elektronik melalui saluran yang ditetapkan dirjen pajak. Pendaftaran baik secara luring maupun daring telah diulas dalam buku tersebut.

“Mulai dari tata caranya, prosedurnya, formulir apa saja yang harus diisi, harus menyiapkan dokumen apa saja untuk mendapatkan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP telah dijelaskan secara step by step dalam buku ini,” terang Erika, Selasa (27/7/2021)

Buku tersebut juga memaparkan berbagai aspek terkait dengan tata cara pembukuan dan pencatatan. Mulai dari perbedaan antara pembukuan dan pencatatan hingga penjelasan tentang pihak yang wajib melakukannya.

Baca Juga:
KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Buku yang terdiri atas 6 Bab ini juga menguraikan tata cara pelaksanaan kewajiban pajak masa/bulanan. Kewajiban pajak bulanan itu terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tata cara pelaksanaan kewajiban pajak tahunan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh baik untuk orang pribadi maupun badan juga turut dijelaskan. Selain itu, ada pula penjabaran tentang tata cara penghapusan NPWP dan pencabutan PKP.

Buku ini juga mengulas tentang tata cara pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus. Prosedur khusus tersebut seperti pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), permohonan pemindahbukuan (Pbk), hingga cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

“Kami berharap buku ini bisa membantu dalam mengerti dan memahami secara detail step by step yang harus dilakukan wajib pajak, khususnya pada masa pandemi ini. Setidaknya melalui buku ini, wajib pajak sudah bisa memahami gambaran besar apa yang perlu dilakukan,” pungkas Erika.

Seperti diketahui, terbitnya buku ini menjadi wujud konkret dari misi DDTC untuk menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.

Sebagai informasi kembali, buku terbaru DDTC ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika. Simak ‘Dibagikan Gratis, DDTC Resmi Luncurkan Buku Pajak Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak