KABUPATEN BREBES

Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 13:30 WIB
Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

Ilustrasi.

BREBES, DDTCNews - Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan adanya oknum aparat desa yang tidak menyetorkan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari warga.

Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswa mengatakan uang PBB yang dikumpulkan oleh aparat desa yang bertugas sebagai koordinator pajak (kopak) justru digunakan untuk keperluan pribadi.

"Jika diakumulasikan, besaran nilai uang PBB yang dipakai kopak mencapai Rp800 juta. Ini tersebar di sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling pemeriksaan khusus (riksus)," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Tim riksus inspektorat pun merekomendasikan kepala desa untuk menjatuhkan sanksi kepada para kopak yang menyalahgunakan pembayaran PBB dari wajib pajak.

"Rekomendasi tim riksus ialah kepala desa bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu tertuang dalam Perbup No. 100/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," ujar Ari seperti dilansir panturapost.com.

Namun, sebelum sanksi disiplin dijatuhkan, oknum kopak yang ketahuan mengemplang PBB diminta untuk mengembalikan uang tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menuturkan upaya persuasif terhadap kopak perlu dikedepankan guna mempermudah penagihan atas PBB yang belum disetor.

"Pemberian sanksi disiplin berupa SP 1 hingga SP 3 dijatuhkan dengan pendekatan persuasif, yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak