CHINA

Tingkatkan Konsumsi, Negara Ini Bakal Naikkan PTKP hingga 100 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:30 WIB
Tingkatkan Konsumsi, Negara Ini Bakal Naikkan PTKP hingga 100 Persen

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Melalui National People's Congress, pemerintah China berencana meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 100% dari CNY5.000 menjadi CNY10.000 per bulan.

Delegasi National People's Congress (NPC) Zhang Xuewu mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga pada tahun ini.

"Peningkatan konsumsi rumah tangga adalah kunci pemulihan ekonomi pada 2024," katanya, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Zhang optimistis kenaikan PTKP tersebut bisa meningkatkan keyakinan rumah tangga atau konsumen untuk berbelanja. Harapannya, kenaikan konsumsi rumah tangga nantinya juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain menaikkan PTKP, lanjutnya, pemerintah juga akan menambah fasilitas pengurang penghasilan kena pajak bagi masyarakat kelas menengah. Tak hanya itu, subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga perlu ditingkatkan.

"PTKP senilai CNY5.000 telah diberlakukan selama bertahun-tahun dan sudah waktunya untuk dinaikkan," tutur Delegasi NPC Dong Mingzhu seperti dilansir scmp.com.

Baca Juga:
Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Tak hanya meningkatkan konsumsi, peningkatan PTKP juga akan mempercepat proses pelaporan SPT serta mengurangi jumlah SPT yang perlu diperiksa.

Sebagai informasi, konsumsi rumah tangga mengambil peran besar dalam mendukung pemulihan ekonomi China pascapandemi Covid-19. Konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 82,5% terhadap PDB China pada tahun lalu.

Meski berkontribusi besar, banyak pihak mengekspektasikan perlambatan konsumsi pada tahun akibat rendahnya keyakinan konsumen dan tingginya tingkat pengangguran tenaga kerja muda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 20:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 20:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan