KPP PRATAMA BARABAI

Tingkatkan Kepatuhan, Kantor Pajak Sinergi dengan Perusahaan Batu Bara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Kantor Pajak Sinergi dengan Perusahaan Batu Bara

Ilustrasi.

BARABAI, DDTCNews - PT Bhumi Rantau Energi (BRE) mengundang tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai untuk memberikan sosialisasi perihal pemadanan data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari 20 pegawai PT BRE ini, Account Representative KPP Pratama Barabai Hendry Juandika selaku anggota tim penyuluh membahas mengenai latar belakang hingga tata cara pemadanan data NIK menjadi NPWP.

“Tim penyuluh KPP juga menjelaskan tentang tata cara mendaftar akun DJP Online hingga simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S,” kata Hendry seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Penyuluh juga memberikan solusi pemadanan NIK sebagai NPWP apabila wajib pajak ternyata pindah domisili. Menurutnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar disesuaikan dengan tempat domisili yang ada pada KTP terbaru.

Permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar dapat diajukan langsung maupun melalui jasa kurir atau pos kepada KPP asal maupun KPP tujuan dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan berupa fotokopi NPWP dan KTP terbaru.

Hendry menambahkan sosialisasi Pemutakhiran Data Profil Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan Karyawan merupakan salah satu tindak lanjut dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Melalui kerja sama yang baik dengan pemberi kerja tersebut, ia berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, baik badan maupun orang pribadi, dapat terus meningkat khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Barabai.

Tambahan informasi, Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Jika tidak ada aral melintang, integrasi tersebut bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26