KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Muhamad Wildan | Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial L dan PA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kedua tersangka melalui CV NM ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020 serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp650 juta," sebut Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Akibat perbuatannya, tersangka L dan PA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebelum dilakukannya penegakan hukum, kanwil telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B UU KUP.

Namun, tersangka tidak memanfaatkan haknya sehingga proses penegakan hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Penyerahan tersangka merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumselbabel, Polda Bangka Belitung, Kejati Bangka Belitung, serta Kejari Bangka.

Hal tersebut juga menunjukkan keseriusan kanwil menegakkan hukum perpajakan. harapannya, upaya tersebut memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak