KOTA SEMARANG

Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 10:00 WIB
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menegaskan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak meningkatkan nilai PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Meski tarif PBB dinaikkan dari 0,1% - 0,2% menjadi 0,3%, Bapenda Kota Semarang juga melakukan penyesuaian atas nilai jual objek pajak (NJOP). Melalui langkah itu, besaran PBB terutang tetaplah sama dengan besaran pada tahun sebelumnya.

"Jadi, perinciannya pasti naik. Tapi, jangan khawatir, pembayaran tidak naik," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Menurut Indriyasari, PBB tahun pajak 2024 dapat dipastikan sama dengan tahun sebelumnya sepanjang tidak ada perubahan atas tanah dan bangunan milik wajib pajak.

Jika ada perubahan luas lahan, perubahan luas bangunan, ataupun pengembangan bangunan, PBB yang dikenakan tentu mengalami kenaikan. Perubahan objek pajak tersebut diketahui oleh bapenda berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh petugas.

"Misal, semula 1 lantai, kemudian ditingkat. Itu pasti berbeda. Tapi, kalau kondisi sama, posisi sama, pasti pembayaran sama. Kalau ada yang komplain, kami akan cek kembali," tutur Indriyasari.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Wajib pajak bisa mengetahui jumlah PBB yang terutang dengan mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pada laman https://e-spptpbb.semarangkota.go.id.

Sebagai informasi, tarif PBB di Kota Semarang naik dari 0,1% - 0,2% menjadi sebesar 0,3% seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) 10/2023.

Perda ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Sebelum Perda 10/2023, tarif PBB sebesar 0,1% berlaku atas objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar. PBB sebesar 0,2% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Meski tarif PBB naik menjadi 0,3%, pemkot memiliki fleksibilitas untuk menentukan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Perda 10/2023, dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak