KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB
Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

Tersangka pajak berinisial APS di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka berinisial APS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka APS selaku direktur utama PT CAS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 2019. PT CAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa alat berat tambang batu bara.

"Motif yang dilakukan APS diduga karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Perbuatan tersangka APS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,53 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka APS terancam dihukum pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelum tanggung jawab atas tersangka diserahkan kejaksaan, kanwil telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka APS. Dengan demikian, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kegiatan ini diharapkan tak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak, tetapi juga mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar Sugeng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak