KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Buka Peluang Ubah Tarif Lewat UU APBN

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Maret 2024 | 19:05 WIB
Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Buka Peluang Ubah Tarif Lewat UU APBN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan membuka ruang kenaikan tarif PPN melalui UU APBN.

Menurut Airlangga, kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan merupakan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kebijakan lebih lanjut terkait kenaikan tarif tersebut bakal dituangkan dalam UU APBN.

"Jadi, kita lihat saja. UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut," katanya, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Airlangga menambahkan bahwa kepastian mengenai kenaikan tarif PPN pada 2025 tersebut juga bergantung pada program yang akan dilakukan ke depan.

Sebagai informasi, UU HPP menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 12%. Tarif PPN sudah naik dari 10% ke 11% pada April 2022 dan akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Terlepas dari tenggat waktu tersebut, pemerintah sesungguhnya berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat peraturan pemerintah (PP). Tarif bisa diubah melalui PP setelah dibahas bersama dengan DPR.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN.

Dengan demikian, apabila pemerintah memiliki rencana untuk tidak menaikkan tarif PPN pada tahun depan maka pemerintah perlu membahas rencana tersebut saat menyusun RAPBN 2025 pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak