UU IBU KOTA NEGARA

Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diusulkan oleh pemerintah.

Dalam rapat paripurna, hanya ada 1 fraksi yang tidak memberikan persetujuan terhadap revisi atas UU 3/2022, yaitu Fraksi PKS. Adapun Fraksi Partai Demokrat memberikan persetujuan, tetapi dengan catatan.

"Apakah RUU Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang disambut dengan persetujuan dari 8 fraksi di DPR, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Menurut Fraksi PKS, kewenangan khusus yang diberikan Otorita IKN dalam revisi atas UU 3/2022 bertentangan dengan prinsip negara kesatuan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai revisi UU 3/2022 dibahas dalam waktu yang terlalu singkat. Menurut Partai Demokrat, pembahasan atas revisi UU Ibu Kota Negara seharusnya dilakukan secara lebih mendalam.

Menanggapi persetujuan dari DPR tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU 3/2022 akan memberikan landasan hukum untuk mempercepat persiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemindahan ibu kota, dan penyelenggaraan pemda khusus IKN.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN Akan Disiapkan untuk Tampung Makan Siang Gratis

Dia berharap IKN dapat menjadi contoh pengembangan kota yang berkelanjutan didukung penerapan teknologi terkini. IKN juga akan mengedepankan pembangunan yang mengutamakan masyarakat, selaras dengan alam, dan berbasis prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Visi IKN diterjemahkan dalam 3 tujuan utama, yaitu simbol identitas nasional, sebagai kota berkelanjutan di dunia, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan," tuturnya.

Guna membangun IKN sebagai kota masa depan, lanjut Suharso, IKN memerlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN. Menurut Suharso, Otorita IKN perlu dikecualikan dari regulasi sektoral.

"Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendayamampukan Otorita IKN untuk mewujudkan IKN," ujar Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:00 WIB PERATURAN PAJAK

Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:00 WIB PERATURAN PAJAK

Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun