KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

PPKM Berlanjut, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 3 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 11:35 WIB
PPKM Berlanjut, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 3 Bulan

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada Agustus hingga Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Molta Dena mengatakan insentif diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu masyarakat ketika kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlanjut.

"Selain kepedulian kami terhadap dampak ekonomi virus Corona, kami juga memaknai kebijakan ini sebagai semangat dalam menyambut hari jadi Kobar ke-62," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Molta mengatakan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah telah menerbitkan peraturan tentang pembebasan sanksi administrasi pajak PBB-P2. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan denda PBB-P2 terhitung mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021.

Menurutnya, pemberian insentif penghapusan denda PBB-P2 akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Jika kepatuhan meningkat, Molta meyakini pendapatan asli daerah (PAD) akan ikut terkerek.

Dia menyarankan masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah lantaran dapat dilakukan melalui berbagai bank yang telah bekerja sama dengan pemkab. Pembayaran bisa melalui fitur internet banking dan mobile banking.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Rusdi Gozali mendukung pemberian relaksasi PBB-P2 tersebut. Menurutnya, insentif pajak menjadi salah satu stimulus yang dinantikan masyarakat di tengah pandemi.

Dia menilai pemberian insentif juga akan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh pemda sehingga hal ini akan meringankan beban bagi para wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir beritasampit.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?