KPP MADYA TANGERANG

PKP Pindah Alamat, Petugas Pajak Adakan Penelitian Lapangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Maret 2024 | 10:00 WIB
PKP Pindah Alamat, Petugas Pajak Adakan Penelitian Lapangan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan kunjungan kerja (visit) ke tempat usaha wajib pajak yang berada di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten pada 26 Januari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang Sri Wilissetyowati mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian alamat yang diajukan wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.

“Wajib pajak (yang juga selaku pengusaha kena pajak) yang dikunjungi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan bahan kimia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Beri Conditional Rebate ke Distributor, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Penelitian dilakukan dengan melakukan verifikasi kebenaran lokasi, kegiatan usaha, dan memeriksa kesesuaian data wajib pajak. Dalam visit tersebut, petugas pajak menemukan bahwa alamat wajib pajak telah sesuai dengan permohonan perubahan alamat.

“Penelitian ini dilakukan sehingga keberadaan pengusaha kena pajak (PKP) dapat dibuktikan dan meneliti kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak,” ujar Sri.

Selain itu, lanjutnya, petugas pajak mengingatkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai PKP, yaitu berupa kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

"KPP Madya Tangerang juga menyediakan konsultasi secara daring melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0819 1000 7542 apabila wajib pajak menemukan kendala dalam pemenuhan kewajiban PKP," jelas Sri.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi