PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) dapat diberikan sepanjang pelaku usaha memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif tersebut ialah pelaku usaha harus memenuhi kriteria investasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023. Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku hingga 31 Desember 2025.

" Jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif sepanjang memenuhi salah satu dari 3 kriteria investasi ini. Pertama, perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.

Kedua, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan.

Ketiga, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Dalam permohonan insentif, pelaku usaha harus menyatakan komitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia setidaknya dengan jumlah yang sama dengan impor/penyerahan mobil listrik yang direalisasikan.

Pelaku usaha juga harus berkomitmen untuk siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026 dan mobil listriknya harus diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.

Selain itu, target TKDN dalam perpres tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan juga harus dipenuhi.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Bila sudah disetujui, fasilitas bea masuk 0% dan PPnBM DTP atas mobil listrik CBU dan CKD dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria investasi hingga 31 Desember 2025.

Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan