PERADILAN PAJAK

Pentingnya Putusan Pengadilan Pajak yang Berkepastian Hukum

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pentingnya Putusan Pengadilan Pajak yang Berkepastian Hukum

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak diharapkan dapat mengeluarkan suatu putusan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol menilai suatu sengketa yang sejenis seharusnya dapat diputus dengan putusan yang sama oleh majelis manapun sehingga menciptakan kepastian hukum.

"Kasus yang sama seharusnya putusannya tidak berbeda-beda, harusnya sama. Tidak ada deviasi atau perbedaan pada putusan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak bersengketa," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

John menambahkan putusan Pengadilan Pajak yang berkepastian hukum juga akan menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak. Simak Pengadilan Pajak Punya Peran Penting dalam Melindungi Hak WP

"Biaya kepatuhan akan menjadi terukur dan murah bagi wajib pajak karena putusan Pengadilan Pajak akan menjadi jelas dan pasti," ujarnya.

Menguntungkan Otoritas Pajak

Tak hanya itu, otoritas pajak juga bisa menekan biaya administrasi dengan hadirnya putusan yang berkepastian hukum. Kasus-kasus yang mirip dapat diselesaikan pada tahap pemeriksaan atau keberatan sehingga tidak perlu sampai pada tahap banding di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

"Seandainya putusan majelis memberikan kepastian hukum, pemeriksaan tidak perlu sampai sengketa karena pemeriksa atau penelaah keberatan sudah bisa memperkirakan [menang tidaknya] kalau ini dibawa ke pengadilan," tutur John.

Dengan putusan yang berkepastian hukum, lanjut John, jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak juga berpotensi berkurang dan pengadilan dapat secara bertahap menyelesaikan masalah antrean sengketa.

"Volume sengketa di Pengadilan Pajak menjadi dapat diantisipasi jumlahnya karena sudah ada putusan-putusan dari Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan yurisprudensi oleh para pihak yang bersengketa," katanya.

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Sementara itu, Ketua Bidang Humas & Kerja Sama Institusi/Universitas Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Richard Burton menilai putusan Pengadilan Pajak sudah seharusnya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

"Kalau bicara Pengadilan Pajak, kata-kata adil ini muncul. Jadi, tidak ada itu urusan penerimaan. Dunia peradilan adalah dunia mencari keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

BERITA PILIHAN