KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:30 WIB
Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan masa berlalu insentif pajak perlu diperpanjang lantaran pandemi Covid-19 masih berlanjut dan pemulihan ekonomi belum signifikan.

"Menurut pandangan kami perlu diperpanjang hingga setidaknya hingga akhir tahun ini," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Dalam PMK 9/2021, pemerintah menyediakan beragam insentif pajak mulai dari PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Adapun masa berlaku insentif tersebut hingga Juni 2021.

Ajib menambahkan banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya familiar dengan insentif-insentif pajak yang diberikan pemerintah ini meski insentif tersebut telah diberikan sejak 2020 dan berlaku hingga pertengahan tahun ini.

Wajib pajak terutama yang UMKM banyak yang tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas, Contoh, kewajiban menyampaikan laporan realisasi.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

"Karena tidak lapor akhirnya wajib pajak tersebut dikontak AR-nya dan diminta membayar PPh final, tidak dapat fasilitas," tutur Ajib.

Untuk itu, lanjutnya, pemberian insentif perlu diperpanjang dan sosialisasi dari otoritas pajak kepada wajib pajak perlu digencarkan lagi sehingga pemanfaatannya makin optimal dan banyak wajib pajak yang menikmati fasilitas tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak