KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:11 WIB
Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk mengundur penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.

Pada awalnya, MLC Pilar 1 direncanakan untuk ditandatangani pada akhir tahun ini. Namun, penandatanganan MLC Pilar 1 diputuskan untuk mundur ke Juni 2024.

"Negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyatakan komitmen mereka untuk mencapai solusi berbasis konsensus dan menyelesaikan naskah MLC pada akhir Maret 2024. Penandatanganan dilaksanakan pada akhir Juni 2024," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

OECD mencatat saat ini masih terdapat perbedaan pandangan dari beberapa negara anggota Inclusive Framework yang masih perlu dibahas pada tahun depan, terutama terkait penghentian pemungutan digital services tax (DST) dan pajak yang sejenis.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Dengan hadirnya Pilar 1, hak pemajakan akan direaloksasikan ke yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila perusahaan tersebut memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sembari menunggu proses pembahasan, penandatanganan, dan ratifikasi MLC, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sesungguhnya telah bersepakat untuk menghentikan pemungutan DST. Namun, saat ini terdapat beberapa negara yang bersiap menerapkan DST sebagai respons atas lambatnya pembahasan MLC Pilar 1.

Contoh, Kanada berencana untuk mengenakan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. Pajak ini rencananya akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diterima oleh perusahaan digital multinasional sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Selandia Baru juga sedang menyiapkan undang-undang mengenai DST. Pajak tersebut baru akan diberlakukan pada 2025 dalam hal Inclusive Framework tidak mampu mencapai kesepakatan atas MLC Pilar 1.

"Meski kami mendukung upaya multilateral, kami tidak bisa terus menunggu. Kami rasa tidak adil jika setiap warga negara Selandia Baru dikenai pajak, sedangkan perusahaan multinasional justru tidak membayar pajak sama sekali," ujar Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson pada Agustus 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN