THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai menyusun RUU untuk mengadopsi ketentuan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Wakil Dirjen Pendapatan Vinit Visessuvanapoom mengatakan RUU ini disusun untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional serta mencegahnya melakukan pengalihan laba ke anak perusahaan di negara-negara dengan basis pajak lebih rendah. RUU tersebut diberi nama RUU Top-up Tax.

"Ini sejalan dengan resolusi OECD dan G-20 Inclusive Framework on BEPS yang telah dibahas bersama 140 yurisdiksi, termasuk Thailand," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Vinit mengatakan Pilar 2 disepakati untuk mengatasi profit shifting sekaligus mencegah persaingan pajak yang tidak sehat dalam menarik investasi. Negara-negara Inclusive Framework pun menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax bakal dikenakan.

Pada Maret 2023, kabinet sudah menyetujui usulan Dewan Investasi untuk memasukkan prinsip-prinsip pada Pilar 2 dalam undang-undang. Selanjutnya, Ditjen Pendapatan ditugaskan untuk menyusun RUU untuk mengadopsi kesepakatan Pilar 2.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Pada 1-15 Maret 2024, Ditjen Pendapatan juga telah mengadakan kegiatan public hearing mengenai RUU ini sesuai dengan amanat konstitusi secara online. Setelah penyusunan rampung, draf RUU akan segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Apabila RUU ini disetujui oleh parlemen dan sudah dipublikasikan, undang-undang akan berlaku mulai hari pertama tahun berikutnya," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?