KOTA METRO

Pemkot Hitung Ulang Ketetapan PBB, SPPT Bakal Terbit Akhir Juli

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pemkot Hitung Ulang Ketetapan PBB, SPPT Bakal Terbit Akhir Juli

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews – Pemkot Metro, Provinsi Lampung akan menghitung ulang atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

Kepala Bidang Pembukuan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Juwanda mengatakan proses penghitungan ulang ketetapan PBB sudah selesai dan saat ini sedang menunggu proses pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022.

"Jadi, masih menunggu selesai cetak dan akan segera disampaikan kepada masing-masing kelurahan," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Juwanda menuturkan SPPT PBB 2022 dengan ketetapan pajak baru ditargetkan selesai setidaknya pada akhir Juli 2022. Setelah SPPT terbit, sambungnya, pembayaran PBB kepada pemkot akan dibuka kembali.

"Jadi itu sudah selesai dihitung ulang karena kemarin ada perubahan nilai pemberian stimulus pada PBB berdasarkan rapat bersama DPRD dan SE Walikota," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Pemkot Metro sempat menghentikan penagihan dan pemungutan PBB seiring dengan diterbitkannya SE Nomor 900/566/B-5/2022.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Ketika penagihan dan pemungutan ditunda, pemda dan DPRD menyelenggarakan rapat yang membahas penambahan pemberian stimulus PBB 2022.

Dari pembahasan tersebut, disepakati stimulus PBB 2022 ditambah dari semula sebesar 20% hingga 60% kini menjadi 30% hingga 70%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak