INSENTIF FISKAL

Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10% khusus untuk sektor usaha pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh badan diperlukan dalam rangka mendukung pemulihan dari sektor usaha tersebut.

"Insentif PPh badan untuk sektor pariwisata lebih kepada untuk seluruh sektornya. Bapak Presiden [Joko Widodo] juga meminta untuk dikaji pemberian insentif PPh Badan sebesar 10%," katanya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Meski demikian, lanjut Airlangga, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 10% khusus untuk sektor pariwisata tersebut masih belum diputuskan. Pemerintah juga masih akan terus mengkaji aspek-aspek teknisnya.

"Masih diberi waktu [oleh presiden] untuk merumuskan usulan insentif tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia pada Januari-November 2023 sudah mencapai 10,4 juta kunjungan, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kunjungan pada Januari-November 2022.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Namun, hal tersebut masih belum mampu menandingi jumlah kunjungan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Pada Januari-November 2019, wisman yang berkunjung ke Indonesia tercatat mencapai 14,72 juta kunjungan.

Di sisi lain, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) pada Januari-November 2023 sudah mencapai 749,11 juta, melampaui jumlah perjalanan wisnus pada Januari-November 2019 yang mencapai 652,33 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak