KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak selaku pegawai untuk senantiasa aktif mengecek kebenaran nilai PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Mengingat tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah disederhanakan berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, para pegawai dapat dengan mudah memastikan kebenaran dari pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja setiap bulan.

"Ini saat yang tepat sebetulnya untuk pegawai mulai memperhatikan apakah [PPh Pasal 21] sudah dipotong dengan benar atau belum," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Menurut Inge, kenaikan pemotongan PPh Pasal 21 juga bisa jadi tidak disebabkan oleh pemberlakuan TER, tetapi karena perubahan kebijakan pemotongan pajak oleh pemberi kerja.

"Yang namanya peraturan baru itu harus kita pahami dulu. Jangan karena hal baru langsung diprotes. Kita coba pahami dulu sampai akhir. Ini bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru," tuturnya.

Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan TER PP 58/2023 setiap bulannya bisa diketahui oleh wajib pajak berdasarkan bukti potong 1721-VIII. Bukti potong tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap setiap bulannya.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, bukti 1721-VIII harus diberikan kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan tersebut, wajib pajak orang pribadi selaku pegawai dapat melihat informasi mengenai jumlah penghasilan bruto yang diberikan pemberi kerja dalam sebulan, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, dan nilai PPh yang dipotong.

Informasi-informasi dalam bukti potong 1721-VIII tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak mengecek kebenaran jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pemberi kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini