KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB
Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpandangan insentif pajak masih tetap diperlukan guna menarik investasi ke dalam negeri.

Meskipun Indonesia dan beberapa negara akan memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun ini, menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, insentif pajak tetap perlu diberikan. Insentif itu terutama tax holiday.

“Saya agak berbeda dengan Ibu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] ya. Kalau kita dari Kementerian Investasi itu bagaimana memancing orang datang. Harus ada sweetener. Lalu sweetener apa yang paling pas untuk negara kita? Tax holiday,” ujar Bahlil, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Bahlil juga mengatakan insentif pajak perlu tetap diberikan agar target penerimaan pajak dan target penanaman modal (investasi) sama-sama bisa tercapai. Menurut dia, pemberian insentif pajak itu turut mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan investasi.

“Kami menyampaikan kepada Kemenkeu untuk tetap ini menjadi perhatian kita bersama dalam rangka membuat keseimbangan, di mana target penerimaan negara harus kita wujudkan, tetapi target investasi juga harus terealisasi," ujar Bahlil.

Seperti diketahui, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan omzet senilai €750 juta per tahun. Dengan berlakunya rezim ini, perusahaan multinasional harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di mana saja mereka beroperasi.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) bermarkas berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi UPE dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax bila yurisdiksi sumber tersebut menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila QDMTT diterapkan oleh yurisdiksi sumber, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. Indonesia sendiri berencana untuk menerapkan IIR dan QDMTT mulai tahun ini.

“Pada 2023 kita sedang susun PMK-nya kemudian nanti rencananya pada 2024 kita sudah mengimplementasikan IIR dan QDMTT. Pada 2025, sesuai dengan guideline kita akan coba implementasi UTPR," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama pada Oktober 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?