POJK 14/2023

OJK Rilis Regulasi soal Penyelenggaraan Bursa Karbon

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:52 WIB
OJK Rilis Regulasi soal Penyelenggaraan Bursa Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 14/2023 yang menjadi pedoman penyelenggaraan perdagangan karbon melalui pasar karbon di Indonesia.

OJK menyatakan penyusunan POJK Bursa Karbon sudah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK)," sebut OJK dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Secara umum, POJK Bursa Karbon mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa harus didaftarkan terlebih dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa.

Penyelenggara bursa wajib memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp100 miliar. Modal tersebut tidak boleh berasal dari pinjaman.

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan untuk menyusun peraturan. Adapun peraturan oleh penyelenggara bursa karbon baru berlaku setelah ada persetujuan dari OJK.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Nanti, OJK akan melakukan pengawasan atas penyelenggara bursa, infrastruktur pasar, pengguna jasa bursa karbon, transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya," tulis OJK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak