KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur akan melaksanakan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan pendataan dilakukan untuk memperbaiki basis data PBB-P2. Hal ini pada akhirnya juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemda perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sugiat mengatakan pemkab berupaya menciptakan sistem pajak daerah yang akurat dan adil. Melalui pendataan ini, pemkab akan memperoleh data terbaru mengenai objek PBB-P2 sehingga PBB-P2 terutang yang ditetapkan lebih akurat.

Menurutnya, pemkab juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemkab menciptakan transparansi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dia menjelaskan Perda Kabupaten Jombang 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan sebagai pelaksana 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui perda ini, pemkab melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 mulai tahun ini.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyebut pendataan PBB-P2 akan dilaksanakan oleh 2.546 petugas. Petugas ini berasal dari Bapenda, kecamatan, dan desa.

Pendataan PBB-P2 dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024 untuk 179 Desa, serta tahap 2 pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024 untuk 127 Desa.

"Bapenda akan melibatkan camat juga kepala desa sehingga perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat," ujarnya dilansir nusantaraposonline.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI