PRANCIS

Negara Anggota Inclusive Framework Sepakat Pilar 1 Berlaku pada 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Negara Anggota Inclusive Framework Sepakat Pilar 1 Berlaku pada 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework resmi menyepakati target waktu penyelesaian rancangan Multilateral Convention (MLC) atas Pillar 1: Unified Approach, yaitu pada pertengahan 2023.

Sebanyak 500 delegasi yang merupakan perwakilan dari 135 yurisdiksi anggota Inclusive Framework menyepakati target waktu finalisasi MLC Pilar 1 tersebut. Ketentuan pajak pada Pilar 1 diharapkan berlaku (entry into force) pada 2024.

"Yurisdiksi-yurisdiksi telah bekerja keras untuk memastikan konsensus pajak dapat diterapkan secara cepat," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam pertemuan negara-negara anggota Inclusive Framework, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari 135 yurisdiksi anggota Inclusive Framework tersebut juga menyepakati untuk menerbitkan laporan bertajuk Progress Report of the Administration and Tax Certainty Aspects.

Laporan itu memuat tentang ketentuan-ketentuan aspek tax certainty dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1. OECD memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan komentar atas laporan tersebut paling lambat pada 11 November 2022.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 ialah korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Tambahan informasi, residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional sebesar 12% maka residual profit yang dimaksud sebesar 2%.

Terkait dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan dampaknya terhadap insentif, OECD juga menerbitkan laporan baru bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax.

Laporan tersebut memberikan ulasan khusus terkait dengan desain insentif pajak yang tepat dan tidak bertentangan dengan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% sebagaimana disepakati pada Pilar 2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:15 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK di DJP Online Salah Tulis, WP Harus Ubah Data ke KPP Terdaftar

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Akun Wajib Pajak Nanti Harus Diaktifkan?