KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menarik investasi, seperti tax holiday dan tax allowance, telah menarik kegiatan penanaman modal dari swasta.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan total belanja pajak dari tax holiday dan tax allowance mencapai Rp20 triliun sepanjang 2018 - 2022. Dari belanja pajak tersebut, total investasi yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp370 triliun.

"Itu dengan return on investment tertentu, menghasilkan profit, dan juga menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi ketimbang tax holiday dan tax allowance yang kami berikan," katanya, dikutip pada Jumat (13/6/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Febrio meyakini pemberian insentif tersebut juga bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja pada masa yang akan datang.

"Kita mengorbankan sesuatu untuk penerimaan dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi, tetapi investasi ini menciptakan lapangan kerja, PDB, dan penerimaan perpajakan di kemudian hari," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, total belanja pajak yang timbul dari tax holiday mencapai Rp4,67 triliun pada 2022. Pada 2025, belanja pajak dari tax holiday ditaksir mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga:
Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Berbanding terbalik, belanja pajak yang timbul dari tax allowance cenderung stagnan dan bahkan menurun. Pada 2022, realisasi belanja pajak dari tax allowance hanya Rp416 miliar. Tahun depan, belanja pajak dari tax allowance diperkirakan turun menjadi Rp221 miliar.

Sebagai informasi, total belanja pajak secara keseluruhan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp421,82 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan