AUSTRIA

Mulai Maret 2022, Keuntungan dari Cryptocurrency Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 15:30 WIB
Mulai Maret 2022, Keuntungan dari Cryptocurrency Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews – Pemerintah Austria berencana memajaki mata uang kripto (cryptocurrency) layaknya saham dan obligasi. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengenakan pajak atas keuntungan modal dari kripto dengan tarif 27,5%.

Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan mulai Maret 2022. Menurut otoritas fiskal, pemajakan tersebut menjadi pungutan pertama pajak kripto yang dilakukan di kawasan Uni Eropa.

"Kami mengambil langkah ke arah perlakuan yang sama, untuk mengurangi ketidakpercayaan dan prasangka terhadap teknologi baru," kata Kementerian Keuangan, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

Kementerian Keuangan menjelaskan pajak kripto tidak akan diterapkan pada token digital yang dibeli sebelum tanggal implementasi yang direncanakan pada musim semi berikutnya. Pemajakan hanya berlaku ketika token tersebut dijual.

Sesuai dengan usulan yang diajukan, pedagang kripto yang menjual satu token untuk membeli yang lain tidak perlu membayar pajak kripto. Dengan demikian, investor dapat memperoleh kompensasi terhadap potensi kerugian saat mereka menjual koin digital mereka.

Sementara itu, Ketua Securities and Exchange Comission (SEC) Gary Gensler menyatakan siap mengawasi ketat transaksi kripto. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan tingkat perlindungan yang sama seperti halnya perlakuan dalam saham dan obligasi.

“SEC akan sangat aktif dalam mencoba membawa pasar ini ke dalam apa yang saya sebut kerangka kerja perlindungan investor,” jelas Gensler seperti dilansir pymnts.com. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 19:06 WIB

Memang seharusnya ada aturan yang spesifik untuk crypto ini. DalamUndang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak. Diharapkan pendapatan negara semakin bertambah dengan adanya aturan ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Senin, 03 Juni 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI CUKAI

Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Senin, 03 Juni 2024 | 13:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ada 6 Orang dari Ditjen Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Senin, 03 Juni 2024 | 12:15 WIB LITERATUR PAJAK

Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

Senin, 03 Juni 2024 | 12:05 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt