FILIPINA

Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto menyebut pemerintah tidak berencana mengenakan jenis pajak baru hingga 2028.

Recto mengatakan pemerintah masih berfokus untuk memperkuat sistem administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengenakan jenis pajak baru.

"Saya pikir kita harus mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang sudah ada. Masih ada banyak kebocoran [pajak]," katanya, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Recto mengatakan pemerintah Marcos berkomitmen untuk menjadikan kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru sebagai opsi kebijakan terakhir. Terlebih, pajak yang berbasis konsumsi karena pengenaannya dapat menambah beban ekonomi masyarakat.

Dia memperkirakan komitmen tidak menambah jenis pajak ini dapat bertahan hingga akhir jabatannya di pemerintahan Marcos pada 2028.

Recto kemudian menyebut kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru tidak selalu menjamin peningkatan pengumpulan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, tarif pajak yang berlaku saat ini juga sudah tinggi.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Dia pun menolak gagasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak kekayaan.

"Bagi saya, cara terbaik untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menumbuhkan perekonomian. Kalau ekonomi tumbuh, pajaknya bisa lebih banyak," ujarnya dilansir philstar.com.

Recto menambahkan Kemenkeu masih memiliki 5 kebijakan prioritas. Kelimanya yakni merevisi ketentuan PPN atas layanan digital, rasionalisasi rezim fiskal pertambangan, reformasi pajak kendaraan bermotor, menyelesaikan kajian cukai plastik sekali pakai tertentu, serta menyelesaikan pembahasan RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS