KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB
Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Seorang pekerja migran yang mudik dari Malaysia memperlihatkan paspor usai menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi diperlukan untuk mengeluarkan ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri tersebut dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024. Dengan demikian, ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri hanya akan diatur berdasarkan PMK 203/2017.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Haryo mengatakan kebijakan merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diputuskan berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin menko perekonomian. Pemerintah juga telah mencermati kondisi terkini mengenai pelaksanaan ketentuan impor barang bawaan penumpang.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh sesmenko perekonomian.

Terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian/lembaga terkait. Selain itu, turut disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Baca Juga:
Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Haryo menyebut revisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 juga akan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ke depan, pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasarkan pada ketentuan PMK 141/2023, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

"Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor," ujarnya.

Haryo menyebut pemerintah pun akan merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman PMK dari Lampiran III permendag tersebut. Dengan demikian, PMI akan dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga:
DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, tetapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat di BP2MI/ Kemenlu. Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang kiriman, atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa dan dikenakan bea masuk senilai 7,5% sesuai PMK 141/2023.

"Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan K3L," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:35 WIB PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:37 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?