PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menetapkan putusan yang berani dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Anies optimistis para hakim konstitusi di MK bakal mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dalam rangka menyelamatkan praktik demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

"Kami percaya para hakim di majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini, dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Anies, putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 bakal menentukan arah demokrasi elektoral ke depan.

"Kita sedang di persimpangan jalan, apakah kita akan kembali kepada era di mana proses pilpres serba dikendalikan oleh kekuatan pemerintah, atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada di mana pemilu dan pilpres adalah sepenuhnya cerminan kehendak rakyat," tuturnya.

Anies menjelaskan perbaikan pelaksanaan pilpres perlu dilakukan agar pilpres tetap mencerminkan kehendak rakyat, bukan kehendak pemegang kewenangan.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

"Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal, tetapi membiarkannya itu akan jauh lebih mahal lagi," ujarnya.

Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan atas sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024. MK akan membacakan putusan, baik atas permohonan yang diajukan oleh kubu Anies maupun atas permohonan dari kubu Ganjar Pranowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak