KABUPATEN BANDUNG BARAT

Jangan Kelewatan! Diskon PBB di Daerah Ini Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jangan Kelewatan! Diskon PBB di Daerah Ini Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bandung Barat meluncurkan program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15% sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo mengatakan fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB terutang pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023.

"Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Tak hanya itu, lanjut Duddy, pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022. Agar denda dihapuskan, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Bapenda terlebih dahulu.

"Untuk detail cara penghapusannya, wajib pajak bisa datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti, petugas akan memandu pembuatan surat permohonannya," tuturnya seperti bandungkita.id.

Duddy berharap keringanan pokok PBB dan penghapusan denda bisa mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp539 miliar.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Tahun lalu, target penerimaan pajak Kabupaten Bandung Barat ditetapkan Rp480 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan target penerimaan pajak sebesar 12,2%.

"Kami optimistis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh, salah satunya program yang sekarang sedang berjalan, yakni penghapusan denda dan diskon PBB," ujar Duddy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak