KEBIJAKAN INVESTASI

Ingin Insentif Pajak, Usaha Besar Harus Jalin Kemitraan dengan UMKM

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Ingin Insentif Pajak, Usaha Besar Harus Jalin Kemitraan dengan UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Usaha besar yang berencana memanfaatkan fasilitas penanaman modal, termasuk fasilitas perpajakan, dari pemerintah memiliki kewajiban untuk menyatakan komitmen kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022, pelaku usaha besar tersebut wajib menyampaikan komitmen kemitraan dengan UMKM tersebut kepada Kementerian Investasi/BKPM.

"Bagi pelaku usaha besar yang telah mendapatkan perizinan berusaha ... wajib menyampaikan pernyataan komitmen kemitraan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan mengenai pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal," bunyi Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Kewajiban ini berlaku bagi usaha besar yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha prioritas ataupun bidang usaha yang dipersyaratkan untuk bermitra dengan UMKM. Daftar bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang wajib bermitra terlampir dalam Perpres 10/2021 s.t.d.d Perpres 49/2021.

Adapun yang dimaksud dengan kemitraan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022 adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMKM, terutama di tempat usaha besar berinvestasi.

Dalam rangka melaksanakan komitmen kemitraan tersebut, kementerian dan lembaga (K/L), pemda, dan asosiasi usaha bisa menyiapkan daftar UMKM di daerah yang siap dimitrakan dengan usaha besar. Adapun usaha besar dapat memilih calon UMKM di daerah yang siap dimitrakan dari daftar dimaksud.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Bila UMKM di daerah ternyata tidak memenuhi kompetensi, usaha besar dapat mengusulkan calon mitra UMKM. Usaha besar dapat bermitra dengan calon mitra UMKM yang diusulkan sendiri tersebut sepanjang UMKM tidak memiliki afiliasi secara kepemilikan saham atau pengurus dengan usaha besar.

Pelaksanaan kemitraan nantinya dibuktikan dengan dokumen kesepakatan kemitraan usaha yang ditandatangani usaha besar dan UMKM di daerah. Tak hanya itu, kemitraan juga harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Kemitraan untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan secara berkelanjutan selama usaha besar masih melakukan kegiatan usaha," bunyi Pasal 22 Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 7 fasilitas perpajakan yang permohonannya diajukan lewat online single submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM yakni tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), fasilitas impor, dan fasilitas di kawasan ekonomi khusus (KEK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?