KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Karpet

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:33 WIB
Impor Melonjak, RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Karpet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada 18 Agustus 2023.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan otoritas menerima permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebagai pemohon pada 15 Agustus 2023. Permohonan ini API sampaikan untuk mewakili PT Universal Carpet And Rugs, PT Classic Prima Carpet Industries, dan PT Anugrah Esa Mulia.

Baca Juga:
Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," katanya, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Mardjoko mengatakan impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diselidiki KPPI masuk ke dalam pos tarif Bab 57 dengan 64 nomor kode HS sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Dia menjelaskan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022. Ancaman kerugian serius tersebut antara lain menurunnya laba, volume produksi, volume penjualan domestik, kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, dan meningkatnya persediaan.

Baca Juga:
BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya secara optimal.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode 2020-2022 terjadi peningkatan tren jumlah impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, baik secara absolut maupun secara relatif masing-masing sebesar 22,6% dan 22,68%. Pada 2022, jumlah impor meningkat sebesar 170,85% dibandingkan dengan 2021.

Negara utama asal impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya ini berasal dari Vietnam dengan pangsa impor sebesar 40,3%, diikuti dengan Turki 29,48%, Malaysia 9,96%, Jepang 7,23%, China 6,26%, serta Thailand 3,17%.

Baca Juga:
Kemenkeu Tak Terbitkan PMK Baru yang Atur PPh Devisa Hasil Ekspor SDA

Mardjoko menyebut KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri ke KPPI secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal dimulainya (inisiasi) penyelidikan perpanjangan atau pada 1 September 2023.

Melalui PMK 10/2021, pemerintah telah mengatur pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun, dengan tarif BMTP senilai Rp85.679/meter persegi pada tahun pertama, Rp81.763/meter persegi pada tahun kedua, dan Rp78.027/meter persegi pada tahun ketiga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:35 WIB PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:37 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?