KEBIJAKAN PEMERINTAH

IMF Usul Pemerintah Indonesia Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Nikel

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 09:00 WIB
IMF Usul Pemerintah Indonesia Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Nikel

Ilustrasi. (foto: financial.express.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghentikan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap.

Dalam laporan Article IV, IMF mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong hilirisasi bijih nikel. Namun, IMF memandang kebijakan hilirisasi perlu diterapkan dengan cost-benefit analysis yang lebih baik.

"IMF menyambut baik ambisi Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah ekspor, investasi asing, serta transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, upaya itu perlu dirancang dengan meminimalkan dampak secara lintas batas negara," tulis IMF, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Selain itu, lembaga yang bermarkas di AS tersebut juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan yang serupa terhadap komoditas-komoditas lainnya.

Rencana Pemerintah Indonesia

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan larangan ekspor terhadap komoditas lainnya untuk mendorong hilirisasi. Komoditas yang dimaksud antara lain tembaga, timah, bauksit, hingga kelapa sawit.

Salah satu komoditas mineral yang sudah dilarang diekspor oleh pemerintah Indonesia adalah nikel mentah sejak Januari 2020. Pelarangan ekspor nikel mentah tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut atas rendahnya ekspor nikel olahan.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Sejak diterapkannya larangan ekspor nikel tersebut, banyak investor asing yang membangun smelter di Indonesia. Hingga saat ini, jumlah smelter nikel di Indonesia sudah mencapai 11 smelter. Ke depan, masih ada 19 smelter baru yang akan dibangun.

Berkat meningkatnya ekspor nikel olahan seperti ferronickel dan sejenisnya. Nilai ekspor nikel pun tercatat melonjak dari US$4,5 miliar pada 2019 menjadi senilai US$19,6 miliar pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak