KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Dian Kurniati | Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan ketentuan mengenai impor barang pribadi penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) hanya akan mengacu pada PMK 141/2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Kemendag tengah merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Nanti, ketentuan impor barang kiriman PMI bakal dikeluarkan dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

"Harmonisasi sudah dilakukan. Ada berapa kebijakan permendag yang mungkin akan direvisi, dan tentunya salah satu pedoman yang akan dipakai dalam revisi permendag adalah menjalankan PMK 141/2023," katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Askolani menuturkan evaluasi ketentuan impor barang kiriman PMI telah dilaksanakan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Melalui rapat tersebut disepakati Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 akan direvisi.

Dia menjelaskan pemerintah berupaya memperkuat ketentuan impor barang kiriman, termasuk dari para PMI di luar negeri. Melalui PMK 141/2023, telah diatur pula fasilitas impor yang disediakan bagi para PMI.

Fasilitas impor tersebut diberikan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. Adapun fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Pada PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), fasilitas tersebut diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun.

Sementara itu, fasilitas kepabeanan diberikan maksimal 1 kali dalam 1 tahun untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kementerian Luar Negeri.

Dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 yang akan direvisi, turut diatur 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi.

Baca Juga:
Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Misal, pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru.

"Dari [Kementerian] Perdagangan juga committed untuk bisa membantu memfasilitasi barang-barang PMI, bisa lebih direlaksasi jumlahnya sehingga tentunya itu akan membantu penyelesaian pemasukan barang PMI," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN