KOTA BATAM

Genjot Setoran Pajak, Pemkot Bakal Pasang Tapping Box di 400 Restoran

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 15:30 WIB
Genjot Setoran Pajak, Pemkot Bakal Pasang Tapping Box di 400 Restoran

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan terus menambah tapping box di sejumlah restoran dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan Bapenda menargetkan pemasangan tapping box mencapai 400 restoran pada tahun ini guna mendukung tercapainya target penerimaan pajak restoran senilai Rp152 miliar.

"Pengadaan alat harus mengikuti dengan mesin yang digunakan pada wajib pajak. Jadi, teknologi yang digunakan bisa sejalan sehingga alat tapping box tidak ada kendala dalam pemasangan," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Saat ini, sudah terdapat 600 restoran yang dipasangi tapping box. Dengan demikian, akan ada 1.000 restoran yang dipasangi tapping box pada akhir tahun ini.

"Kami harap target yang ditetapkan bisa tercapai. Makanya, petugas gencarkan pemasangan alat ini. Anggarannya kalau tidak salah Rp2 miliar untuk pengadaan alat ini," tutur Raja seperti dilansir metro.batampos.com.

Saat ini, lanjut Raja, model alat transaksi (tapping box) yang digunakan di setiap restoran cukup bervariasi. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu pada objek pajak terkait.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Harapannya, tapping box yang disediakan kompatibel dengan alat transaksi yang digunakan oleh restoran.

"Rata-rata mereka menggunakan alat transaksi yang sederhana dan kekinian. Sehingga ini yang juga jadi tantangan bagi kami ketika melakukan pemasangan alat," ujar Raja.

Tarif pajak restoran di Kota Batam adalah sebesar 10% dan dikenakan bagi wajib pajak yang memiliki omzet minimal Rp20 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN