MALAYSIA

Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 09:00 WIB
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji pemberian keringanan pajak kepada penyelenggara acara internasional.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan insentif pajak dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan penyelenggara acara besar, seperti konser penyanyi level internasional. Adapun insentif pajak tersebut sedang dikaji Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan.

"Upaya kolaboratif ini bertujuan menentukan jenis insentif apa yang dapat kami berikan, karena ini bukan hanya soal rabat pajak," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Fahmi menuturkan Kementerian Komunikasi mengusulkan insentif sehingga sektor pariwisata makin menarik. Menurutnya, skema insentif untuk kegiatan konser dan acara besar di Malaysia dapat meniru insentif untuk film yang telah diberikan sebelumnya.

Dia menjelaskan langkah pemberian insentif tambahan juga ditempuh Thailand sehingga mampu bersaing dengan Singapura. Pada bulan lalu, penyanyi Taylor Swift melaksanakan konser eksklusif selama 6 hari di Singapura.

Selain pajak, lanjut Fahmi, pemerintah juga bakal memberikan berbagai kemudahan prosedur untuk pelaksanaan kegiatan konser dan acara internasional lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Kami ingin menjadikan prosesnya lebih lancar, mudah, dan cepat, sekaligus memastikan bahwa fasilitas yang diberikan memadai untuk acara-acara yang ingin kami adakan," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Pemerintah Thailand sebelumnya akan menghilangkan berbagai hal yang menghambat pelaksanaan konser, olahraga, dan festival internasional.

Insentif pajak dan kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah Thailand untuk acara musik, olahraga, dan festival internasional besar dengan investasi atau pengeluaran minimal THB100 juta atau sekitar Rp43,5 miliar per acara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS