KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan melakukan penagihan atas tunggakan PBB-P2 guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,1 triliun pada tahun ini.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan kegiatan penagihan piutang PBB-P2 tersebut akan dilakukan bersama Kejaksaan.

"Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menagih piutang-piutang yang memiliki potensi besar," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Penagihan akan dilakukan, terutama atas piutang dengan nominal besar dan usia piutang yang sudah cukup lama yaitu 4 tahun atau lebih.

"Saya tidak hafal berapa total piutang yang akan ditagih, tetapi cukup besar karena ada yang sampai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, di mana sebagian besar ialah PBB dengan waktu tunggakan hingga 4 tahun," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Dengan kolaborasi aktif dengan Kejaksaan, BPPDRD berharap pengumpulan piutang pajak dapat dipercepat dan target PAD 2024 bisa segera dipenuhi.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Sebagai informasi, penagihan pajak bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan setelah ada surat kuasa khusus (SKK) dari pihak pemkot.

Sebagaimana diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak