PROVINSI BANTEN

Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Harian Turun 50%

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:11 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Harian Turun 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemprov Banten mengklaim realisasi penerimaan pajak daerah melorot tajam, terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berjalan ini akibat terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Abadi Wuryanto mengungkapkan rata-rata penerimaan PKB saat ini hanya sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per hari.

“Normalnya setoran PKB Rp11 miliar-Rp12 miliar per hari. Hingga 9 Juni 2020, posisi PKB baru mencapai 42,2% dari target," kata Abadi, dikutip Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Abadi mengakui penurunan penerimaan PKB dan penerimaan pajak daerah secara umum merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Target setoran pajak daerah pun akhirnya diturunkan dari Rp7,7 triliun menjadi Rp6,4 triliun.

Menghadapi kenormalan baru atau new normal, Abadi optimistis penerimaan pajak daerah akan pulih dan realisasi setoran PKB akan meningkat signifikan. Tak lupa, Pemprov juga bakal meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak.

Saat ini, terdapat 12 kantor induk yang lima kantor di antaranya berada di wilayah Polda Metro Jaya telah dibuka kembali sejak awal Juni ini. Pada saat bersamaan, 25 gerai Samsat di wilayah Polda Banten juga sudah dibuka.

Dilansir dari bantennews, wajib pajak dapat membayarkan kewajiban perpajakannya pada kantor induk dan gerai yang sudah mulai dibuka tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

BERITA PILIHAN