KPP PMA SATU

Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:00 WIB
Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Suasana kegiatan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM yang diadakan KPP PMA Satu. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu memberikan sosialisasi terkait dengan penyampaian SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM di Kalibata, Jakarta Selatan.

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menyatakan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM dilakukan dalam bentuk pendampingan perpajakan dan penyelenggaraan bazar UMKM. Adapun sosialisasi tersebut digelar setiap Rabu.

"Pemberdayaan UMKM ini dilakukan untuk mendorong geliat ekonomi pascapandemi sekaligus mengkampanyekan gerakan belanja produk lokal," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Tak hanya itu, KPP PMA Satu juga turut membantu penyediaan sarana promosi bagi UMKM di berbagai media, salah satunya melalui Instagram. Produk makanan dari pelaku UMKM, misalnya Makaroni Nampol milik Haryono dari MTH Foods.

"Acaranya menarik, informatif, dan mudah dipahami. Kegiatan publikasi hari ini sungguh sangat bermanfaat," ujar Haryono.

Sementara itu, pemilik usaha minuman tradisional Wedang Batavia 86 Yudie Gumelar mengapresiasi kegiatan bertajuk RebOne yang digelar oleh KPP PMA Satu. Menurutnya, selain menjadi tempat promosi gratis, ia juga mendapat pengetahuan perihal pajak.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

"Sangat kaya informasi dan memberi solusi seputar perpajakan serta memberi ruang kolaborasi dan akses promosi bagi pelaku UMKM," tuturnya.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak