PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan fasilitas pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada para pemilik yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan fasilitas pembebasan sanksi pajak tersebut diberikan terhitung sejak 24 April 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur No. 440/IV/2024.

"Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan gubernur ialah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Jadi Afiliator Marketplace, Apa Kode KLU yang Pas untuk Daftar NPWP?

Tak hanya memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB, lanjut Reza, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

"BBNKB II yang tarifnya 1% dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses balik nama seperti biaya BPKB, STNK, dan TNKB-nya," ujarnya seperti dilansir sulsel.pikiran-rakyat.com.

Reza menuturkan kedua insentif pajak daerah tersebut berlaku hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berkunjung ke kantor samsat terdekat guna memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Selain kedua insentif tersebut, pemprov juga memberikan fasilitas khusus untuk angkutan barang dan angkutan orang berpelat kuning. Pemprov memberikan fasilitas diskon PKB sebesar 30% untuk kendaraan bermotor angkutan barang.

Sementara itu, kendaraan bermotor angkutan orang berpelat kuning mendapatkan diskon PKB sebesar 40%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Afiliator Marketplace, Apa Kode KLU yang Pas untuk Daftar NPWP?

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

BERITA PILIHAN