KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 April 2024 | 15:35 WIB
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% sesuai dengan Pasal 31E UU PPh tanpa perlu mengajukan permohonan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.

"Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja," ujar Bima, dikutip Rabu (25/4/2024).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50%.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas Pasal 31E UU PPh hanya diberikan atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, bila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun belum melebihi Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan tersebut dikenai PPh badan dengan tarif 11%.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Bila wajib pajak badan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dikenai PPh badan sebesar 11%. Sementara itu, penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet di atas Rp4,8 miliar tetap dikenai PPh badan sebesar 22%.

"Sebenarnya fasilitas-fasilitas ini kami inginnya wajib pajak tahu cara pakainya bagaimana. Jangan fasilitasnya ada tapi kok susah cara memakainya," ujar Bima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa