LAYANAN PAJAK

Daftar Layanan Sektor Migas yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 09:45 WIB
Daftar Layanan Sektor Migas yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Petugas melakukan pendeteksian gas di area manifold header dengan gas detector di Stasiun Pengumpul ABG Pertamina EP Jatibarang Field di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor minyak dan gas bumi (migas) oleh Kementerian ESDM yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 23/2019, pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem yang terhubung dengan Ditjen Pajak (DJP) atau aplikasi yang disediakan oleh DJP. KSWP ini akan memberikan status kepada wajib pajak, baik valid atau tidak valid.

"Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut," bunyi Pasal 8 ayat (1) Permen ESDM 23/2019, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Bagi yang statusnya tidak valid, wajib pajak bisa mengajukan kembali permohonan layanan setelah memperoleh KSWP berstatus valid sesuai dengan aturan.

Berikut adalah daftar layanan publik tertentu di sektor migas yang memerlukan KSWP berstatus valid:

  1. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
  2. Izin Pemanfaatan Data Migas
  3. Rekomendasi Penggunaan Wilayah Kerja untuk Kegiatan-Kegiatan Lainnya
  4. Izin Survei Umum
  5. Izin Usaha Penyimpanan Migas
  6. Izin Usaha Pegolahan Migas
  7. Izin Usaha Pengangkutan Migas
  8. Izin Usaha Niaga Migas
  9. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
  10. Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak
  11. Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan BBM untuk Pengguna Langsung
  12. Rekomendasi Impor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan
  13. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan BBM
  14. Rekomendasi Ekspor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan
  15. Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan BBM
  16. Rekomendasi Impor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan untuk Pengguna Langsung
  17. Persetujuan Pemroduksian Minyak pada Sumur Tua
  18. Rekomendasi Ekspor Migas Hasil Kegiatan Hulu Migas

"Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi KSWP sebelum mengajukan permohonan layanan secara mandiri melalui laman DJP," bunyi Pasal 7 ayat (4) Permen ESDM 23/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar