PENGAWASAN PAJAK

WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Mei 2024 | 16:30 WIB
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bisa melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan khusus dilakukan mengingat tidak disampaikannya SPT oleh wajib pajak adalah indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan telah disampaikan surat teguran kepada wajib pajak dan jangka waktu surat teguran telah berakhir," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Dalam SE-15/PJ/2018, data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu dalam UU KUP dan telah ditegur secara tertulis dikategorikan sebagai keterangan lain berupa data konkret.

Berdasarkan data konkret tersebut, kepala seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan kepala KPP dan kepala seksi pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjutnya.

Secara umum, data konkret bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus hanya atas data konkret tersebut. Namun, pemeriksaan khusus juga bisa diperluas ke beberapa atau seluruh jenis pajak.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Usulan pemeriksaan khusus atas data konkret diprioritaskan atas wajib pajak yang sudah dilakukan pengawasan lewat penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Usulan pemeriksaan khusus juga dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan diperolehnya data baru. "Dalam hal terdapat data baru atau data lainnya, menjadi pertimbangan untuk diusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, baik dengan ruang lingkup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak," bunyi SE-15/PJ/2018.

Bila dari hasil pembahasan disepakati bahwa data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus atas satu atau beberapa jenis pajak, data konkret ditindaklanjuti dengan membuat analisis risiko untuk satu atau beberapa jenis pajak.

Jika data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak, data konkret harus ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko seluruh jenis pajak dengan menggunakan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai