KOTA MAKASSAR

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Beberapa Restoran Mulai Dipasangi CCTV

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 11:00 WIB
Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Beberapa Restoran Mulai Dipasangi CCTV

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar berencana untuk memasang CCTV di tempat usaha demi meningkatkan setoran pajak restoran, sekaligus mencegah terjadinya kebocoran penerimaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Paggara mengatakan pemasangan CCTV diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pengunjung yang datang dan pajak yang dibayar.

"Tempat-tempat restoran dan rumah makan di kota Makassar merupakan salah satu langkah awal yang pernah digaungkan oleh Wali Kota Makassar dengan mengantisipasi kebocoran PAD utamanya di restoran," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar Hariman menyebut hanya 4 restoran yang akan dilakukan pemasangan CCTV pada tahap awal ini. Adapun jumlah wajib pajak restoran di Kota Makassar mencapai 1.200 pelaku usaha.

Menurutnya, pemasangan CCTV juga untuk memastikan kepatuhan restoran dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing.

Sembari melakukan pemasangan CCTV, lanjut Hariman, Bapenda Kota Makassar juga melakukan pengawasan ke sejumlah restoran. Pengawasan dilakukan oleh 31 tim uji petik yang dibentuk oleh Bapenda.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

"Kami akan cocokkan data, minimal ada data pembanding berapa mereka laporkan dan sistem online. Berapa yang ia setor, berapa pengunjung per hari, kami lihat," ujarnya seperti dilansir mitrasulawesi.id.

Hariman berharap seluruh instrumen pengawasan tersebut dapat membantu Bapenda merealisasikan target PAD senilai Rp2 triliun pada APBD 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai